Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur berencana akan melaporkan pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPI Jatim, Edi Prastio yang menyebut akan membuat laporan itu ke Mapolda Jatim pada Jumat (1/10/2021) mendatang.
Edi menyebut, adapun alasan utama pihaknya melaporkan Lesti Billar ke polisi adalah untuk memberi pemahaman ada masyarakat soal Undang-undang pernikahan.
"Supaya bisa memberikan edukasi ke masyarakat dengan baik dan benar," kata Edi, Rabu (29/9/2021).
Edi mengungkap bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar telah melakukan dua kebohongan publik terkait pernikahan siri mereka yang diklaim telah dilangsungkan sebelum menikah resmi pada 19 Agustus 2021 lalu.
Lesti Billar disebut telah mencampuradukkan hukum syariat islam dengan hukum negara dan melanggar Undang-undang Perkawinan. Di mana KUA ketika mereka melakukan pernikahan siri harus diisbatkan supaya anaknya nanti tidak berdampak dengan pernikahan tersebut.
Sementara itu, adapun dugaan kebohongan kedua yakni pada pembuatan dokumen pernikahan. Keduanya dituding memberikan keterangan palsu pada penghulu yang mencatat pernikahan mereka secara negara.