Jadi Tersangka Narkoba, Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara

- Kamis, 13 Januari 2022 | 16:07 WIB
Ardhito Pramono di Mapolres Metro Jakarta Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Ardhito Pramono di Mapolres Metro Jakarta Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono terancam hukuman empat tahun penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. Dia menyebut persangkaan pasal yang diterapkan terhadap Ardhito memiliki sanksi kurungan penjara empat tahun.

"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, penyidik mempersangkakan terkait dengan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 UU RI," kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

"Dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," ucapnya menambahkan. 

-
Konferensi pers kasus narkoba Ardhito Pramono di Mapolres Jakarta Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Baca juga: Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Ardhito Pramono

Sebelumnya, musisi 26 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat sedang asyik mengkonsumsi ganja di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja dan hasil tes urine yang menyebutkan Ardhito positif mengkonsumsi ganja.

Akibat perbuatannya itu, kini Ardhito sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh polisi.

Selain itu, Ardhito sudah mengenal ganja sejak tahun 2011 dan sempat berhenti, namun kembali aktif mengonsumsi ganja sejak 2020 lalu. Alasan menggunakan ganja yakni agar fokus dalam bekerja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X