Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) bernama Luca Simioni, Barry Pullen dan Carol Karol Bonati melaporkan Puteri Indonesia Persahabatan 2022, Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci.
Fanni dan suaminya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan dan penempatan keterangan palsu pada akta otentik terkait kepemilikan Apartemen the Double View Mansion, Bali.
Fanni diduga tidak memberikan informasi ihwal kepemilikan Apartemen The Double View Mansion di Bali. Selain itu Fanni juga tidak mengungkapkan bahwa dirinya memiliki suami Warga Negara Italia, yang ikut mengelola apartemen tersebut.
Baca juga: Memakan Korban Lagi, Penipuan Like & Subscribe Buat Karyawati Rugi Rp48,8 Juta
Ada kesepakatan dan dokumen yang menunjukkan bahwa Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya bukan merupakan pihak investor pembangunan Apartemen DVM.
Namun, namanya digunakan untuk mengelola apartemen tersebut atas permintaan suaminya, Valerio Tocci.
Kuasa hukum ketiga WNA, Erdia Christina menjelaskan, tahun 2001 Fanni dan suaminya diduga telah menjual dua unit apartemen DVM, tanpa membagikan keuntungan penjualan kepada para investor.
Luca sebagai salah satu investor telah menagih keuntungan tersebut namun tidak mendapatkannya. Atas dasar inilah Luca melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan penjualan dua unit Apartemen DVM ke Polda Bali sesuai Pasal 372 KUHPidana.
Baca juga: Ketua HIPMI Jaktim Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Penipuan dan Penggelapan
Sementara itu, Barry dan Carlo sebagai pemilik unit-unit Apartemen DVM, juga diduga menjadi korban penipuan oleh Fanni dan suaminya.
Di tahun 2018, Valerio menawarkan unit-unit Apartemen DVM kepada Barry dan Calo, dengan status kepemilikan Hak Sewa selama 42 tahun.
"Kami sebagai Kuasa Hukum klien kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami semaksimal mungkin dan akan selalu mengawal kasus ini hingga tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami," ungkap Erdia, dalam siaran persnya, Jumat (23/6/2023).
"Apa yang telah dilakukan oleh Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci kepada klien kami selama bertahun-tahun ditambah dengan adanya pemberitaan yang tidak benar kepada klien kami harus dapat mereka dipertanggungjawabkan secara hukum baik secara pidana maupun perdata," sambungnya.
Tiga WNA itu juga membantah tudingan dari pihak Fanni sudah melakukan penipuan. Hingga saat ini belum ada ketetapan pengadilan terkait tuduhan itu.