Jalani Sidang Putusan, Dwi Sasono Divonis Rehabilitasi Selama 6 Bulan di RSKO

- Jumat, 9 Oktober 2020 | 10:22 WIB
Dwi Sasono. (Instagram/@dwisasono). Kanan: Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Dwi Sasono. (Instagram/@dwisasono). Kanan: Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Aktor Dwi Sasono divonis 6 bulan rehabilitasi, terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/10/2020), Majelis Hakim menyatakan bahwa aktor berusia 40 tahun ini bersalah terkait kasus narkoba.

Atas perbuatannya ini, Dwi diganjar vonis enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

. . Majelis hakim PN Jaksel memutuskan vonis terhadap Dwi Sasono. Dwi diputuskan vonis 6 bulan potong masa rehabilitasi dan 1 bulan lagi bebas

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah) on

"Dwi Sasono alias Dwi bin Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Sasono alias Dwi bin Haryanto dengan pidana selama enam bulan," ucap Majelis Hakim dalam persidangan.

"Empat, memerintahkan agar terdakwa untuk menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta," sambungnya.

Tampak dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah, Dwi yang mengenakan kemeja putih mengikuti sidang putusan secara virtual.

Usai Majelis Hakim membacakan putusan, Dwi yang berada di ruangan terpisah menyatakan bahwa ia menerima apa adanya hukuman yang dijatuhkan padanya.

"Terima kasih yang mulia. Maaf yang mulia, saya menerima putusan apa adanya. Terima kasih yang mulia," ucap Dwi dalam video itu.

Sebelumnya, Dwi sempat meminta agar hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara atau tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X