Aktor Dwi Sasono divonis 6 bulan rehabilitasi, terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/10/2020), Majelis Hakim menyatakan bahwa aktor berusia 40 tahun ini bersalah terkait kasus narkoba.
Atas perbuatannya ini, Dwi diganjar vonis enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta.
"Dwi Sasono alias Dwi bin Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Sasono alias Dwi bin Haryanto dengan pidana selama enam bulan," ucap Majelis Hakim dalam persidangan.
"Empat, memerintahkan agar terdakwa untuk menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta," sambungnya.
Tampak dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah, Dwi yang mengenakan kemeja putih mengikuti sidang putusan secara virtual.
Usai Majelis Hakim membacakan putusan, Dwi yang berada di ruangan terpisah menyatakan bahwa ia menerima apa adanya hukuman yang dijatuhkan padanya.
"Terima kasih yang mulia. Maaf yang mulia, saya menerima putusan apa adanya. Terima kasih yang mulia," ucap Dwi dalam video itu.
Sebelumnya, Dwi sempat meminta agar hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara atau tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.