Desta Dikritik Netizen Usai Singgung Omnibus Law Cipta Kerja, Dituduh Buzzer Istana

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 15:34 WIB
Deddy Mahendra Desta (Instagram/desta80s)
Deddy Mahendra Desta (Instagram/desta80s)

Host Deddy Mahendra Desta atau yang akrab disapa Desta, ramai mendapat kritikan dari netizen. Penyebabnya adalah cuitan Desta yang tampaknya menyinggung pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI dan Pemerintah pada Senin (5/10/2020), banyak dikecam karena dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial.

Agar tidak salah paham, Desta meminta kepada netizen agar membaca UU Cipta Kerja secara penuh terlebih dahulu, sebelum teriak mendukung atau menolak.

"Udah dibaca full nya? Udah paham bener?.. jangan cuma ikut2an teriak dukung atau tolak padahal baca cuma sepotong2 dan ga paham isi nya.. apalagi sampe ngotot2 an biar dibilang keren.. :)" cuit Desta, Rabu (7/10/2020).

Cuitannya ini pun dikomentari oleh banyak netizen yang rata-rata kecewa dengan sikap Desta. Sepertinya netizen ingin agar Desta ikut menolak UU Cipta Kerja tersebut.

Netizen pun merasa Desta bersikap demikian karena merupakan salah satu public figur yang telah diundang oleh Presiden Jokowi ke Istana.

Desta kemudian mengklarifikasi bahwa tujuannya membuat cuitan itu agar netizen membaca dan memahami UU Cipta Kerja terlebih dahulu.

"Nge twitt gini banyak yg marah2.. hahaha.. kalo yg udah baca dan paham ya bagus lah.. pdhal motivasi saya nge twitt ini karena ada sodara saya yg ngotot banget dukung belain tapi belum tau sama sekali isi nya.. heran pada doyan amat berantem.. #sayaMahCintaDamai" sambung Desta.

Hingga saat ini memang media sosial pun masih diramaikan dengan isu hak buruh dalam RUU Ciptaker.

Menanggapi isu ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah kabar bohong atau hoaks yang beredar di media sosial, khususnya terkait hak-hak buruh yang ada dalam RUU Ciptaker.

Dia menegaskan bahwa uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP tetap ada dalam RUU Ciptaker.

"Poin-poin yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong," kata Azis di Jakarta, melansir Antara, Rabu (7/10/2020).

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X