Ditahan Polisi, Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri

- Kamis, 3 Februari 2022 | 16:25 WIB
Adam Deni. (Instagram/adamdenigrk)
Adam Deni. (Instagram/adamdenigrk)

Pegiat media sosial Adam Deni, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan penangguhan penahanan usai sah ditahan di rutan Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE. 

Kuasa hukumnya, Susandi, menyampaikan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah diajukan ke Bareskrim Polri pada hari ini.

"Kami dari kuasanya saudara AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Susandi kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (3/2/2022).

Ada sejumlah alasan yang membuat Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan. Salah satu alasanya berkaitan dengan kasus positif Covid-19 yang saat ini sedang melonjak. 

Dalam permohonan, Adam Deni menyebut orang tuanya menjadi jaminan atas penangguhan penahanan ini. Susandi juga berharap penyidik Bareskrim Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," ucap Susandi.

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx: Cara Dia Cari Duit Memeras Orang

Bareskrim Polri baru saja menangkap Adam Deni terkait kasus dugaan ilegal akses pada Selasa (1/2/2022) malam. . Tidak hanya ditangkap, Adam Deni juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. 

Pelapor musisi Jerinx SID ini juga dijerat dengan Pasal 48 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2,3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun bui.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X