Ini Kata Polisi soal Darah yang Dijadikan Barang Bukti Kasus KDRT Venna Melinda

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:01 WIB
Venna Melinda dan suaminya Ferry Irawan. (Instagram/ferryirawanreal)
Venna Melinda dan suaminya Ferry Irawan. (Instagram/ferryirawanreal)

Polisi terus mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda. Akibat kasus itu, Ferry sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti sudah dikumpulkan polisi untuk melengkapi laporan dari Venna. Barang bukti tersebut berupa dua darah pembanding Venna Melinda.

Lalu, tiga barang bukti lainnya yang diperiksa adala  satu sobekan kain dari kaos warna coklat, handuk warna putih dan darah yang ditemukan di lantai.

“Dilakukan pemeriksaan DNA dan hasilnya ketiga barang bukti tersebut seluruhnya identik atau match dengan darah saudara Venna Melinda. Jadi, memang darah saudara Venna Melinda," ucap Kabid Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo, dikutip dari Antara, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Pihak Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Masih Lakukan Pengkajian

Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya, Venna Melinda, dan telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Ferry dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Ferry disangkakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X