Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan

- Senin, 3 Januari 2022 | 20:11 WIB
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers terkiat kasus prostitusi Cassandra Angelie. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers terkiat kasus prostitusi Cassandra Angelie. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)

Polda Metro Jaya kembali gelar konferensi pers terkait kasus prostitusi online yang menjerat artis sinetron Cassandra Angelie, Senin (3/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Cassandra yang ditetapkan menjadi tersangka tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor.

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Adapun alasan tak dilakukan penahanan karena Cassandra disebut turut menjadi korban dalam kasus prostitusi tersebut. 

Baca juga: Polisi Bongkar Cara Muncikari 'Jajakan' Cassandra Angelie

Selain itu, Cassandra juga dijatuhi hukuman di bawah lima tahun penjara, sehingga penyidik mempunyai diskresi untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku, juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun, sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan menerangkan. 

Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie bersama dengan tiga mucikarinya, saat sedang melayani pria hidung belang di hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021) malam.

Selanjutnya, Cassandra ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X