Terkuak, Ini Alasan Millen Cyrus Pakai Sabu yang Buat Nasibnya Berakhir di Sel Khusus

- Kamis, 26 November 2020 | 11:53 WIB
Millen Cyrus. (Instagram/@millencyrus).
Millen Cyrus. (Instagram/@millencyrus).

Kasus penangkapan selebgram Millen Cyrus masih jadi perbincangan hangat netizen beberapa waktu terakhir ini. Millen diamankan pada Sabtu (21/11/2020) dini hari, di suatu hotel di kawasan Jakarta Utara oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terkait penyalahgunaan narkoba.

Dari proses penggrebekan tersebut, polisi menyita alat isap alias bong. Selain itu, petugas juga mendapati satu paket kecil narkoba jenis sabu.

Dalam sebuah video di akun @lambe_turah, diketahui bahwa ini bukan kali pertama bagi Millen mencicipi barang haram tersebut.

"Ya, baru tiga empat kali beberapa bulan ini. Ya, kemarin di hotel, lalu ada di Bali dan di Jakarta di beberapa tempat baru itu saja," terang polisi dalam unggahan video di akun Instagram @lambe_turah seperti yang dilihat INDOZONE.

Setelah dilakukan sejumlah proses hukum, akhirnya terungkap apa alasan keponakan Ashanty ini menggunakan sabu.

Baca juga: 2 Pemasok Sabu ke Millen Cyrus Dibidik Polisi

Dalam video di kanal YouTube Cumicumi, AKP Reza Rahandi selaku Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok, membeberkan alasan Millen menggunakan sabu.

AKP Reza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Millen mengaku bahwa barang haram itu dipakainya hanya untuk senang-senang saja.

-
Millen Cyrus. (Instagram/@millencyrus).

Dia pun menambahkan, ada kemungkinan jika Millen memakai sabu untuk menghilangkan pusing dan rasa penat. Pasalnya kata AKP Reza, aktivitas Millen terbilang cukup banyak belakangan ini.

"Karena pengakuannya hanya untuk happy-happy, sama ya mungkin menghilangkan pusing, penat karena kegiatan yang bersangkutan memang banyak," jelas AKP Reza dalam YouTube Cumicumi yang dilihat INDOZONE.

Sebelumnya, Millen ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ada satu pasal yang dipersangkakan ke tersangka Millen. Pasal itu yakni Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami persangkakan di Undang-undang narkotika Pasal 114," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/11/2020).  

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X