Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

- Selasa, 5 April 2022 | 12:52 WIB
Kiri: Richard Lee (Instagram/dr.richard_lee) Kanan: Kartika Putri (Instagram/kartikaputriworld)
Kiri: Richard Lee (Instagram/dr.richard_lee) Kanan: Kartika Putri (Instagram/kartikaputriworld)

Polda Metro Jaya kini telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis hari ini, Selasa (5/4/2022).

"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Aulia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Kartika Putri Ingin Richard Lee Minta Maaf: Lebih Mulia daripada Pertahankan Gengsi

Aulia menyebut, dokter kecantikan itu kini menyandang dua status tersangka di Polda Metro Jaya. Yakni pencemaran nama baik dan ilegal akses.

"Jadi ada dua LP oleh Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah ilegal akses. Dua duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," beber Aulia.

Sebelumnya, Richard Lee dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kartika Putri karena dituding mencemarkan nama baiknya. Richard disebut menyinggung Kartika lantaran me-review produk Helwa.

Setelah melakukan mediasi dan menyita barang bukti termasuk akun medsos Richard, polisi pun sempat menangkap Richard. Kali ini dia ditangkap karena kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti dengan cara mengakses akun media sosial yang sedang disita polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X