Dilaporkan ke Polisi, Hotman Paris: Sumpah, Saya Tak Rebut Richard Lee

- Minggu, 3 April 2022 | 19:01 WIB
Hotman Paris. (Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (Instagram/@hotmanparisofficial)

Hotman Paris mengungkap cerita dibalik pelaporan dirinya ke polisi. Menurut pengacara kondang tersebut, ada cerita dugaaan rebutan klien di balik pelaporan dirinya ke polisi.

Hotman Paris menjelaskan, cerita berawal ketika Richard Lee terlibat kasus di Polda Metro Jaya didampingi seorang pencara. Namun di tengah perjalanan, Richard Lee memutus pengacara itu dan tak lagi mendampingi dirinya menghadapi kasus pencemaran nama baik karena mereview produk skincare.

Namun pengacara tersebut mengira Hotman Paris menikungnya dan merebut Richard Lee. Ini terjadi setelah Richard Lee datang ke kantor Hotman Paris untuk membahas jual beli saham perusahaan skincare. Pertemuan tersebut diunggah Hotman Paris di akun Instagram dirinya.

"Akhirnya oknum pengacara tersebut menanya ke saya, saya bilang saya tidak merebut klien anda. Tetap tidak percaya, akhirnya dia mulai menemui oknum-oknum yang selama ini bermusuhan dengan saya," kata Hotman Paris di akun Instagramnya, dikutip Minggu (3/3/2022).

Pengacara sekaligus presenter itu menegaskan, dirinya tidak merebut Richard Lee dari pengacara sebelumnya. Menurutnya, selama ini klien-klien yang ditanganinya merupakan perusahaan-perusahaan besar dan konglomerat.

"Oknum pengacara tersebut marah kepada saya, seolah saya merebut kliennya, dan akhirnya timbullah laporan polisi yang menuduh saya berdansa-dansa dituduh itu pornografi," kata Hotman Paris menjelaskan.

"Saya tidak merebut kliennya. saya bukan pengacara dr. Richard Lee sampai detik ini. Sumpah demi tuhan, tanya Richard Lee," kata Hotman Paris.

Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan pelanggaran asusila melalui unggahan di akun Instagramnya. Hotman Paris juga dinilai melanggar kode etik advokat kaena hal tersebut.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022. Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila sesuai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X