Ferry Irawan Tiba di Polda Jatim untuk Diperiksa sebagai Tersangka Kasus KDRT

- Senin, 16 Januari 2023 | 12:19 WIB
Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Willi rawan)
Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Willi rawan)

Artis Ferry Irawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dia lakukan kepada istrinya, Venna Melinda di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/1/2023).

Seperti dilansir ANTARA, Ferry tiba di Mapolda Jawa Timur, hari ini pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih dan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.

BACA JUGA: Athalla Naufal Ngakak Ferry Irawan Kirim Video Nangis usai KDRT Venna Melinda

Jeffry mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," tambahnya.

-
Ferry Irawan dan Venna Melinda (Instagram/ferryirawanreal)

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

BACA JUGA: Verrel Bramasta Bongkar Tak Tau soal Pernikahan Venna Melinda dan Ferry: Serba Mendadak

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X