Bela Sopir Diduga Korban Penyekapan Nindy Ayunda, Nikmir: Ke Lobang Semut Saya Temenin

- Kamis, 8 September 2022 | 14:25 WIB
Nindy Ayunda (Instagram@nindyayunda) dan Nikita Mirzani (Instagram@nikitamirzanimawardi_172)
Nindy Ayunda (Instagram@nindyayunda) dan Nikita Mirzani (Instagram@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani kembali menyoroti kasus dugaan penyekapan sopir dan asisten rumah tangga Nindy Ayunda yang dinilai prosesnya jalan di tempat. Nikita Mirzani mengatakan dirinya akan terus menemani korban untuk mencari keadilan.

"Apa saya harus memimpin dulu demi untuk minta keadilan saudara Rini ke Istana Negara sekalian," kata Nikita Mirzani, Kamis (8/9/2022).

"Tunggu ya Rini, selesai berobat saya temenin deh minta keadilan, sampai ke lobang semut pun saya temenin," tambahnya.

Niki, sapaan Nikita Mirzani, menyatakan penanganan kasus ini oleh Polres Jakarta Selatan malah jalan di tempat. Dia pun mempertanyakan alasan perlakuan penyidik kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Niki, sejumlah pihak yang harusnya bersuara justru bungkam terhadap kasus yang mandek hampir dua tahun ini. Padahal, dugaan penyekapan yang diduga dilakukan oleh Nindy Ayunda, telah membuat Sulaiman dan Lia, sopir dan asisten rumah tangga di rumah Nindy, mengalami trauma.

"Apa karena Leman itu supir dan Lia itu hanya pembantu, jadi kasus ini disepelekan? Saudari Lia trauma sampai sekarang atas tindakan penyekapan ini. Komisi III mana suaranya?" kta Niki.

Pada Senin (5/9/2022) lalu, Rini Diana yang melaporkan kasus ini kembali mendatangi Mapolres Jakarta Selatan. Istri dari Sulaiman ini mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus yang dilaporkannya, yang belum mengalami kemajuan sejak dibawa ke polisi pada 15 Februari 2021.

"Intinya saya mencari keadilan. Saya ingin mencari keadilan untuk suami saya," kata Rini di Mapolres Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rini melaporkan Nindy Ayunda atas dugaan penculikan dan penyekapan yang laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.

Nindy Ayunda disangkakan merampas kemerdekaan orang lain yang diatur dalam pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. Namun Nindy berkali-kali tak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X