Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini: Tamara Bleszynski Buka Warung Nasi dan Jual Es Teh

- Selasa, 31 Januari 2023 | 17:11 WIB
Aktris Tamara Bleszynski digugat kakak kandungnya senilai Rp34 miliar. (Instagram/tamarableszynskiofficial)
Aktris Tamara Bleszynski digugat kakak kandungnya senilai Rp34 miliar. (Instagram/tamarableszynskiofficial)

Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, mempertanyakan Ryszard Blezynski yang mengguggat saudara kandungnya sebesar Rp34 miliar. Sebab, Tamara diduga melepas tanggung jawabnya untuk membiayai pengobatan mendiang ayahnya di Amerika Serikat.

Djohansyah menambahkan, Ryszard Bleszynski seharusnya tidak mengguggat adik bungsunya yang kini tengah berjualan warung nasi dan es teh. Di mana kondisi dirinya sendiri sebagai orang paling tua dan memiliki kondisi ekonomi paling baik.

 "Yang kita lihat bahwa penggugat ini Ryszard Bleszynski kalau kita lihat dari jejak digitalnya, bahwa Ryszard Bleszynski ini adalah pengusaha kaya raya, abang paling tua yang masih hidup saat ini, yang menggugat adik kecilnya, adik bungsunya yang jualan nasi, warung nasi dan es teh di Bali sana," ujar Djohansyah kuasa hukum Tamara Blezinsky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Buntut Dugaan Penggelapan Hotel, Kuasa Hukum Tamara Blezynski Beri Klarifikasi Ini

Ia memberikan klarifikasi bahwa, surat yang digugat merupakan surat pernyataan di tahun 2001, bukan bersifat surat perjanjian maupun kesepakatan. Sehingga, bisa dibatalkan kapan saja.

"Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, itu surat pernyataan surat pernyataan ya tahun 2001, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan. Jadi pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja, pernyataan itu harus diuji kembali, gitu," katanya.

Surat pernyataan memiliki syarat, pihak yang terlibat tidak boleh berada dalam tekanan maupun ancaman. Sementara itu, Tamara Bleszynski menandatangani surat tersebut ketika masih berusia muda dan belum lama dari hari kepergian ayahnya.

"Pernyataan itu tidak boleh dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman. Kita lihat mengenai pernyataan, pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan Ayah yang baru meninggal," tuturnya.

"Jadi kita akan uji di pengadilan bahwa, tidak sesederhana itu mengenai hal yang didalilkan di situ mengenai digugat," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Ia juga turut mempertanyakan terkait 3 saudara lain yang tidak diberikan tanggung jawab biaya pengobatan. Sementara Ryszard, hanya menimpakan tanggung jawab kepada Tamara Bleszynski, adik yang kala itu masih berusia muda.

"Jadi bagaimana, kenapa, Abang paling tua yang masih hidup meminta adik paling kecil yang masih berumur 20-an tahun pada saat itu, membayar setengah utang-utang bapaknya di rumah sakit,” ucap kuasa hukum Tamara Bleszynski itu.

“Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima. Bagaimana dengan 3 yang lain? Kan begitu. Jadi Itu yang masih harus diuji gitu, jadi gak sederhana itu," lanjutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X