Pihak Venna Melinda rupanya juga sudah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui kapan dan siapa yang mengajukan berkas tersebut ke pengadilan.
Padahal sebelumnya, Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan tim sudah lebih dulu mengajukan permohonan cerai talak ke PA Jakarta Selatan.
Sehingga, pada sidang perdana yang berlangsung hari ini, Kamis (16/2/2023), hakim memutuskan dua perkara cerai yang diajukan itu, menjadi satu saja.
“Tadi juga Alhamdulillah majelis hakim sudah menyampaikan aturan yang berlaku, bahwa majelis hakim sepakat mengikuti aturan yaitu nomor perkara 595, karena terlebih dahulu kami daftarkan. Maka seyogyanya yang nomor perkaranya 600 (gugatan Venna) itu mengikuti," ucap Sunan, di PA Jaksel.
Baca Juga: Sidang Cerai Perdana dengan Venna Melinda, Ferry Irawan Diwakili Kuasa Hukum
Sunan mengatakan, nomor perkara 595 yang didaftarkan terlebih dahulu oleh Ferry Irawan akan menjadi acuan untuk proses hukum ke depannya.
“Alhamdulillah hari ini, tadi dengan nomor perkara 595 sudah dipanggil oleh majelis hakim di ruang sidang 2, dimana tadi lengkap majelis hakim yang diketuai seorang ketua dan dua anggota hakim," katanya.
Lantaran sidang perdana dengan agenda mediasi tidak dihadiri pihak Venna Melinda, maka hakim memutuskan untuk menundanya hingga pekan depan, Kamis (23/2/2023) mendatang.
Sementara itu, keluarga serta ibunda Ferry Irawan hari ini sudah datang ke PA Jakarta Selatan untuk mengawal proses cerai tersebut. Mereka juga rencananya akan menjadi saksi pada sidang cerai Ferry dan Venna.
“Ibunda Ferry Irawan, adik kandung ada Mbak Maya dan Mas Ary yang akan bercerita, dan akan mengungkapkan segala yang mereka alami, mereka lihat selama Ferry dan Venna berumah tangga, tidak dilebihkan atau dikurangi," katanya.
Ferry Irawan ajukan cerai talak kepada Venna Melinda pada 8 Februari 2023. Adapun perceraian tersebut terdaftar dengan nomor perkara 595/PDTG/2023/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Artikel Menarik Lainnya: