Laporkan Bunda Corla, Farhat Abbas Tegaskan Tidak Masalahkan soal Transgender

- Selasa, 31 Januari 2023 | 18:01 WIB
Pengacara Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla ke polisi. (Instagram/farhatabbastv dan Instagram/corla_2)
Pengacara Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla ke polisi. (Instagram/farhatabbastv dan Instagram/corla_2)

Pengacara Farhat Abbas sudah melaporkan Chintya Corla Pricilia atau Bunda Corla ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (31/2/2023). Bunda Corla dipersangkakan UU ITE, Pasal 27 ayat 1, yaitu terkait distribusi informasi elektronik yang punya muatan yang melanggar kesusilaan.

Farhat Abbas menegaskan, laporan yang dibuat tersebut, tidak mempermasalahkan transgender yang dimiliki Bunda Corla. Tapi, laporan yang dilakukannya terkait tutur kata tidak senonoh yang disampaikan selebgram asal Medan ini.

“Intinya, selama ini kita bukan mempersoalkan soal transgender. Apapun kelaminnya itu, gak ada masalah buat kita,” ujar Farhat Abbas di Polres Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Farhat Abbas Sebut Bunda Corla Punya ‘Backingan’ Artis Ternama

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Bunda Corla (@corla_2)

Farhat Abbas menilai, Bunda Corla melakukan perilaku tidak pantas dengan melontarkan kata-kata kotor. Kata yang diucapkan itu, dianggap bisa membuat orang lain menirunya.

“Kamu terkenal, memiliki akun media sosial, media di situ kamu teriak-teriak kata-kata yang kemudian diikuti oleh orang orang seperti K*****, M****,” ujarnya.

Ia menambahkan, kata-kata tidak senonoh itu melanggar hukum di Indonesia, norma kesusilaan, dan juga ketertiban umum. Sehingga, pelaporan yang dibuatnya adalah bentuk pencegahan.

“Jadi mungkin sebagian yang pro sama dia, tidak mengerti kenapa kami melaporkan? Ini untuk mencegah," katanya.

Farhat Abbas turut menyinggung status Bunda Corla yang dinilai merupakan seorang transgender. Ia mempertanyakan pengangkatan pengubahan status tersebut di undang-undang Indonesia.

“Kita ingin tahu, kalau kamu laki-laki ya, jangan cium-cium istrinya orang, atau cium-cium suami orang. Harus hati-hati juga, apakah pengangkatan pengubahan status itu melalui undang-undang, di mana?” tuturnya.

“Apakah disahkan dengan hukum di Indonesia? Kalau dia menggunakan KTP Indonesia berarti dia ada status laki-laki atau perempuan kan?“ lanjutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X