Kronologi Penangkapan Ardhito Pramono, Ditangkap Saat Asyik Pakai Ganja

- Kamis, 13 Januari 2022 | 15:28 WIB
Konferensi pers kasus narkoba Ardhito Pramono di Mapolres Jakarta Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus narkoba Ardhito Pramono di Mapolres Jakarta Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi penangkapan musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, polisi menangkap Ardhito saat tengah asyik menggunakan narkoba jenis ganja di rumahnya.

Kasus itu pertama kali terbongkar setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat. Mendengar laporan tersebut, polisi langsung melakukan undercover hingga mengarah ke kediaman Ardhito.

"Bermula dari suatu TKP di daerah Jakbar, yaitu di wilayah Kebon Jeruk, dilakukan pengembangan dan pembuntutan hingga akhirnya berakhir di tempat ditangkapnya tersangka di daerah Klender, Jaktim," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

-
Ardhito Pramono di Mapolres Metro Jakarta Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca juga: Pakai Ganja Sejak 2011, Dalih Ardhito Pramono: Agar Fokus Bekerja

Lebih lanjut, penangkapan itu berlangsung pada Rabu siang (12/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, di mana saat itu Ardhito sedang asyik mengkonsumsi ganja.

"Pada saat diamankan sedang menggunakan narkotika jenis ganja," ucap Zulpan.

-
Ardhito Pramono di Mapolres Metro Jakarta Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Saat penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman Ardhito. Disana, polisi menemukan ganja seberat 4,8 gram.

Polisi lantas membawa Ardhito ke Mapolres Jakbar untuk dilakukan pengecekan urine. Hasilnya, Ardhito positif mengkonsumsi ganja dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan atas kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X