Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

- Selasa, 11 Januari 2022 | 14:47 WIB
  Artis Nia Ramadhani didampingi suaminya Ardiansyah Bakrie usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Artis Nia Ramadhani didampingi suaminya Ardiansyah Bakrie usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, divonis pidana hukuman penjara selam satu tahun. Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan pasangan suami istri tersebut terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri, yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis, di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 4 Pembelaan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Sidang Pledoi Terkait Kasus Narkoba

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Ketiga terdakwa yakni, Nia, Ardi dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, dalam pledoinya, Nia tak terima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.

Artis yang memiliki nama asli Ramadhania Ardiansyah Bakrie ini mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.

Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong), dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X