Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei kini telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan, Buntut Kasus Binomo Indra Kenz
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan Vanessa dan ayahnya itu akan mendekam di Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
"Keduanya selama 20 hari kedepan," sambungnya.
Sebelumnya, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo. Polisi menyebut Vanessa dan ayahnya menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk aset.
Tak hanya itu, polisi juga menyebut Vanessa diduga menerima aliran dana Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan menerima aset tanah di Tangsel dengan nilai Rp7,8 miliar.