Sandy Tumiwa Laporkan Rio Reifan Soal Tudingan Zina, Tuntut Ganti Rugi Rp10 Miliar

- Rabu, 14 April 2021 | 15:09 WIB
Kiri: Sandy Tumiwa dan Henny Mona. (instagram/@shandytumiwaofficial) / Kanan: Rio Reifan.  (instagram/@rioreifan)
Kiri: Sandy Tumiwa dan Henny Mona. (instagram/@shandytumiwaofficial) / Kanan: Rio Reifan. (instagram/@rioreifan)

Nama aktor Rio Reifan dan Sandy Tumiwa belakangan ini mendadak menyita perhatian netizen, lantaran kisruh hingga ke jalur hukum.

Hal ini bermula dari Rio yang melaporkan Sandy, dengan tuduhan kejatan terhadap perkawinan dan perzinaan. Rio melaporkan Sandy, karena menurutnya Sandy menikah dengan Henny Mona, padahal statusnya belum resmi bercerai.

Tak diterima dengan pelaporan Rio, Sandy rupanya balik melaporkan Rio Reifan. Sandy di dampingi kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo melaporkan Rio dengan tuduhan fitnah.

Dalam video di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Firdaus menjelaskan bahwa rentang waktu antara perceraian Rio dengan Henny jauh dengan tanggal pernikahan Sandy dan Henny.

-
Sandy Tumiwa dan Henny Mona. (instagram/@hennymonayr)

Dengan begini menurut Firdaus, apa yang dilakukan oleh Sandy tidak menyalahi aturan sebagaimana yang dituduhkan oleh Rio.

"Klien kami ini tidak menyalahi aturan, atas pasal yang disangkakan atau yang dituduhkan oleh saudara RR (Rio Reifan) kepada klien kami," ujar Firdaus dalam video seperti dilihat INDOZONE.

Atas dasar inilah, Sandy akan melayangkan gugatan balik kepada Rio dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

"Makanya kami berniat akan menggugat balik si RR dengan tuntutan ganti rugi ya Rp10 miliar. Minggu depan kita masukkan laporan ke Pengadilan Jakarta Selatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," jelasnya.

"Lebih ke fitnah kalau menurut kami. Makanya kami akan melakukan upaya hukum lain ya seperti gugatan 365 tuntutan ganti rugi rp10 miliar, karena telah menjatuhkan martabat klien kami," paparnya.

Firdaus memaparkan, Sandy tidak pernah menikahi istri orang yang dalam hal ini adalah Henny Mona.

"Bahwa Sandy tidak pernah menikahi istri orang. Sandy belum tercatat sebagai anak bangsa melakukan hukum pernikahan secara positif, karena dia masih dalam ranah pernikahan siri dengan saudara Mona. Artinya di sini, belum bisa dikategorikan unsur pidana pasal 279 tadi, artinya masuk dalam ranah fitnah

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X