Jadi Tersangka Narkoba, Revaldo Terancam Bui hingga 12 Tahun

- Jumat, 13 Januari 2023 | 21:37 WIB
Konferensi pers kasus narkoba aktor Revaldo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus narkoba aktor Revaldo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya menetapkan artis Revaldo sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Terjerat kasus serupa, Revaldo terancam penjara hingga 12 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menegaskan pihaknya tetap memproses hukum Revaldo meski Revaldo diberikan fasilitas rehabilitasi.

"Karena residivis proses tetap dilakukan. Secara proses hukum dari aspek perundang-undangan secara residivis tetap diproses," kata Kombes Truno dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Polisi Sebut Revaldo Hanya Pengguna Narkoba, Bukan Pengedar

Revaldo sendiri dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

-
Konferensi pers kasus narkoba aktor Revaldo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

"Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," beber Truno.

Baca Juga: Revaldo: Lebih Baik Ditegur Polisi Dari Pada Ditegus Yang Maha Kuasa

Diberitakan sebelumnya, aktor Revaldo ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap untuk kali ketiga dengan kasus yang sama.

Saat ditangkap, Revaldo baru saja selesai mengkonsumsi narkotika. Dari tangan sang artis, polisi berhasil menyita berbagai macam barang bukti salah satunya narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam kasus ini, polisi tetap merekomendasikan Revaldo untuk direhab. Meski direhab, polisi tetap memproses kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X