5 Fakta Heboh Sengketa Brand Kecantikan Shandy Purnamasari Vs Putra Siregar

- Kamis, 14 Juli 2022 | 09:31 WIB
Kiri: Shandy Purnamasari (Instagram/shandypurnamasari) Kanan: Putra Siregar (Instagram/putrasiregarr17)
Kiri: Shandy Purnamasari (Instagram/shandypurnamasari) Kanan: Putra Siregar (Instagram/putrasiregarr17)

Brand kecantikan Shandy Purnamasari, MS GLOW tengah heboh dikabarkan kalah gugatan dan harus bayar ganti rugi Rp37,9 miliar, karena disebut meniru produk yang sudah ada. Pihak Shandy Purnamasari pun buka suara. 

Di samping itu, ada deretan fakta seputar kasus gugatan ini yang kamu harus tahu. Berikut ulasannya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (14/7/2022). 

Baca juga: Shandy Purnamasari Jalani Ibadah Umrah di Bulan Ramadhan: Gak Ada Waktu untuk Duniawi

Putusan pengadilan 

Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 Juli 2022 menyatakan MS GLOW sebagai pihak tergugat kalah dengan merek PS GLOW, yaitu brand kecantikan milik Putra Siregar. MS GLOW digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS GLOW. 

Shandy Purnamasari disebut harus bayar ganti rugi 

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan bahwa pihak MS GLOW sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS GLOW selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp37,9 miliar. 

Ajukan kasasi 

Karena dinilai aneh, pihak Shandy Purnamasari berencana mengajukan kasasi. Kuasa Hukum MS GLOW Arman Hanis merasa aneh dengan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut. Menurutnya, merek ini sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, 5 tahun sebelum PS GLOW terdaftar pada 2021.   

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?," ungkap Arman Hanis. 

PS GLOW sempat kalah 

Arman menyatakan, MS GLOW sebetulnya telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS GLOW di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS GLOW. 

Profil MS GLOW 

Merek MS GLOW sudah dikenal luas masyarakat Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013. Nah, di 2016 MS GLOW sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. 

Kemudian Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain, di Agustus 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X