Ditetapkan sebagai Tersangka karena Pakai Bikini, Dinar Candy Didenda Rp 5Miliar!

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 20:22 WIB
Dinar Candy. (Instagram/@dinar_candy)
Dinar Candy. (Instagram/@dinar_candy)

Aksi Dinar Candy yang mengenakan bikini di jalanan menjadi kontroversi bagi dirinya. Pasalnya, usai Dinar mengunggah videonya yang berjalan-jalan mengenakan bikini di jalanan, ia langsung diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan seharian, kini pihak Polres Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka terkait kasus mengenakan bikini di jalanan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut dengan lata bukti yanga ada kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka sebagai tindakan pidana pornografi," kata Kombes Pol Azis Andriansyah seperti yang dilihat INDOZONE di kanal YouTube KH Infotainment.

Kombes Pol Azis juga mengatakan jika Dinar melanggar pasal pornografi yang membuatnya harus menjalani hukuman tahanan atau denda sebesar Rp 5Miliyar.

"Hal itu seperti yang tercantum dalam pasal 36 UU No. 44 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal tahanan 10 tahun atau denda 5 Milyar," lanjut Kombes Pol Azis.

Meski begitu, Kombes Azis menerangkan jika saat ini Dinar belum menjalani tahanan. Sebab kasus Dinar Candy ini akan dibawa ke pengadilan lalu diproses. Setelah hakim memutuskan barulah Dinar akan menjalani masa hukumannya.

"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada karena menggunakan media sosial dan handphone dan ada saksi dari pihak dan kesaksian dari berbagai sisi," jelas Kombes Azis.

"Apapun yang dilakukan di Indonesia, ini ada etika dan norma yang berlaku. Tindakan yang dilakukan DC ini melanggar norma namun tidak dilakukan penahanan," tambahnya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X