Ingin Status Pengacara Razman Dicabut Gegara Ijazah Bodong, KAI Surati Mahkamah Agung

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:50 WIB
Razman Arif Nasution (Instagram@razmannasution)
Razman Arif Nasution (Instagram@razmannasution)

Pihak Kongres Advokat Indonesia (KAI) ingin status pengacara Razman Arif Nasution dicabut, sebagai buntut dugaan ijazah palsu yang dia gunakan. KAI pun telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung agar data Razman diperiksa ulang.

"Kita sudah minta BAS-nya dicabut," kata advokat KAI, Petrus Bala Pattyona di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Petrus yang mewakili KAI untuk melaporkan Razman Nasution ke Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya telah mencabut status keanggotaan Razman dari organisasi advokat tersebut pada 15 Juli 2022 lalu. Namun, Razman masih dapat menjalankan profesinya karena beralih ke organisasi advokat yang lain.

Menurut Petrus, Pengadilan Tinggi Ambon yang lebih berkepentingan untuk mencabut Berkas Acara Sumpah (BAS). Ini karena Razman menjalani penyumpahan di pengadilan tersebut.

"Yang paling berkepentingan mencopot adalah pengadilan tinggi yang melakukan penyumpahan," kata Petrus 

Karena itu, lanjut dia, pihak KAI telah mengirim surat ke Pengadilan Tinggi Ambon hingga Mahkamah Agung, untuk kembali memeriksa data Razman Arif Nasution. Jika BAS milik Razman dicabut, maka dia sudah tak bisa lagi menjalani profesinya sebagai pengacara.

"Kami kirimkan surat ke Pengadilan Tinggi Ambon, Mahkamah Agung, untuk memeriksa datanya, karena dia memasukkan data yang tidak valid," ujar Petrus.

Menurut Petrus, permintaan KAI dilandasi oleh surat konfirmasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 3273/LL3/AL.02/2022, yang menyatakan bahwa ijazah yang diakui oleh Razman Nasution tidak terdaftar. 

LLDikti juga menyebut bahwa nama Razman Arif Nasution tak tercatat sebagai mahasiswa pada program studi ilmu hukum program sarjana (S1) Universitas Ibnu Chaldun, sebagaimana dia akui.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X