Polisi melarang Vanessa Khong beserta ayah kandungnya, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, bepergian usai ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers menyampaikan, Vanessa dan dua tersangka lainnya kini telah dilakukan cekal hingga tiba waktu pemeriksaan nanti. Dengan demikian, ketiga orang tersebut tak boleh bepergian ke luar negeri.
"Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dilakukan cekal ke Dirjen Imigrasi," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Seret Susyen Regina, Vanessa Khong Dihujat: Lagi Tajir Direbut, Kena Kasus Lempar Mantan
Di samping itu, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania, yang rencananya akan diperiksa pada Kamis (14/4/2022).
Ramadhan menambahkan, jika ketiga tersangka tersebut tidak hadir di pemeriksaan Kamis mendatang, pihaknya akan menjemput paksa Vanessa, Rudiyanto dan Nathania.
"Akan kami jemput paksa," sambung Ramadhan.
Sebelumnya, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang menjerat Indra Kenz. Ketiganya diduga berperan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan yang didapat Indra Kenz dari Binomo.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.