Proses Hukum Ardhito Pramono Tetap Berlanjut Meski Jalani Rehabilitasi

- Jumat, 21 Januari 2022 | 13:41 WIB
Ardhito Pramono di Mapolres Metro Jakarta Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Ardhito Pramono di Mapolres Metro Jakarta Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Ardhito Pramono sudah mulai menjalani proses rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Meski menjalani proses rehab, Polres Metro Jakarta Barat memastikan jika proses hukum dalam kasus ini tetap bergulir.

"Proses hukum tetap berjalan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Taufik Ikhsan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Dalam kasus ini sendiri, Taufik menyebut pihaknya masih merampungkan berkas perkara. Jika sudah lengkap, polisi akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru," beber Taufik.

BACA JUGA: Banyak Artis Diciduk karena Narkoba di Awal 2022, Polisi Bantah Jadikan Target Operasi

Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor sekaligus musisi berinisial AP alias Ardhito Pramono. Penangkapan ini sendiri berlangsung di kediaman Ardhito yang terletak di kawasan Jakarta Timur beberapa waktu yang lalu.

Ardhito sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan oleh polisi. Hasil tes urine juga menyebutkan jika Ardhito positif mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Selain itu, Ardhito sendiri ternyata sudah mengenal ganja sejak tahun 2011 namun, dia kembali aktif mengkonsumsi ganja sejak 2020 lalu. Alasan menggunakan ganja yakni agar fokus dalam bekerja.

Ardhito sendiri sempat mengajukan permohonan rehabilitasi. Tepat pada hari ini, permohonan tersebut dikabulkan dan Ardhito menjalani rehab di RSKO, Jakarta Timur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X