Usai Diperiksa, Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Mulai Malam Ini

- Kamis, 24 Februari 2022 | 21:36 WIB
Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri sudah selesai memeriksa Indra Kesuma atau yang kerap disapa Indra Kenz, terkait sengkarut kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, polisi akan langsung melakukan penahanan terhadap Indra usai diperiksa.

"Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Polri Benarkan Telah Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Penahanan itu sendiri terhitung sejak malam ini. Pria yang dijuluki 'Crazy Rich Medan' itu ditahan dalam tahap pertama selama 20 hari. 

Lebih jauh, Ramadhan menyebut pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Indra Kenz.

"Ada alat bukti telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer," beber Ramadhan.

Sekedar informasi, Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Dalam konten YouTube miliknya, Indra pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia dan dirinya juga sudah meralat informasi tersebut.

Bareskrim Polri sendiri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra kini harus menjalani masa penahanannya di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X