Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta Terkait Kasus Narkoba

- Rabu, 30 September 2020 | 16:42 WIB
Kiri: Lucinta Luna. (Instagram). Kanan: Lucinta Luna saat dihadirkan dalam pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Kiri: Lucinta Luna. (Instagram). Kanan: Lucinta Luna saat dihadirkan dalam pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Artis sensasional Lucinta Luna, dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan penjara, terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Tak hanya menjalani masa kurungan, Lucinta juga harus membayar denda sebesar Rp10 juta.

Sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Lucinta, terlihat dalam unggahan video di akun Instagram @lambe_turah.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

. Sidang putusan Lucinta Luna dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah .

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah) on

"Satu, menyatakan saudara Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, seperti yang dilihat INDOZONE.

Tampak dalam video itu, Lucinta mengikuti persidangan secara virtual.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada saudara Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," sambung Ketua Majelis.

Sebelumnya, dalam persidangan beberapa waktu lalu, Lucinta dituntut 3 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta oleh JPU Asep Hasan. Tuntutan itu pun membuat Lucinta menangis sedih.

Dalam sidang perkara dengan agenda pembacaan pleidoi, Rabu (9/9), pihak kuasa hukum Lucinta pun merincikan sejumlah poin guna menjadi bahan pertimbangan hakim ketua dalam putusannya nanti.

Dari sejumlah poin yang telah dibacakan, pihak kuasa hukum Lucinta meminta hakim ketua agar kliennya itu dibebaskan.

"Kami mohon agar tidak dikabulkan (tuntutan JPU) bahwa dua butir ekstasi di luar bukan milik terdakwa dan terdakwa tidak terbukti mengkonsumsi Fenetilamina, Metamfetamin, dan Benzodiazephine," ucap pihak kuasa hukum di persidangan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar pasal tersebut yang dilayangkan oleh JPU. Kami memohon kepada majelis hakim agar tidak mengabulkan tuntutan JPU dan membebaskan terdakwa karena juga kooperatif selama persidangan," tambah kuasa hukum.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X