Roy Suryo Ngaku Baru Tau Lucky Alamsyah Seorang Artis: Saya Tak Pernah Nonton Sinetronnya

- Selasa, 25 Mei 2021 | 15:44 WIB
Kiri: Roy Suryo buat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah) / Kanan: Lucky Alamsyah. (Instagram/@luckyalamsyah_official)
Kiri: Roy Suryo buat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah) / Kanan: Lucky Alamsyah. (Instagram/@luckyalamsyah_official)

Kisruh serempetan mobil antara Roy Suryo dengan aktor Lucky Alamsyah masih berlanjut sampai saat ini. Roy bahkan mengambil tindakan hukum, dengan melaporkan Lucky ke polisi.

Roy dalam video di Instagram @lambe_turah mengatakan bahwa dirinya melaporkan Lucky atas kasus pencemaran nama baik dan pemutarbalikkan fakta.

"Apa yang saya laporkan, adalah pencemaran nama baik dan pemutarbalikkan fakta. Jadi yang bersangkutan saudara LA ini telah mencemarkan nama baik dan memutarbalikkan fakta dengan mengunggah di Insta Story-nya," jelas Roy dalam video seperti dilihat INDOZONE.

Namun, dalam kesempatan itu, Roy mengaku baru mengetahui jika Lucky adalah seorang artis sinetron.

"Barusan selesai membuat laporan untuk tersangka meskipun di sini  masih dalam lidik tetapi teman-teman tau semuanya bahwa yang bersangkutan (LA), saya baru tau dia adalah seorang artis sinetron," tegasnya.

Dia pun menambahkan, bahwa dirinya tak pernah menonton sinetron yang dibintangi oleh Lucky. Bahkan katanya, sinetron yang dilakoni Lucky itu sudah tak diputar lagi sehingga dirinya tak tau siapa jika Lucky adalah seorang artis.

"Mohon maaf karena saya tidak pernah nonton sinetronnya dan apalagi sinetronnya sudah nggak diputar lagi sekarang, jadi ya saya tidak tau berinisial LA," paparnya.

Laporan polisi itu sendiri tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Laporan polisi itu dibuat oleh Roy Suryo dengan terlapor tertulis lidik.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X