Hakim Kesal Dito Mahendra Absen Lagi di Sidang Nikita Mirzani: Tempuh Jalur Hukum!

- Senin, 12 Desember 2022 | 15:30 WIB
Nikita Mirzani saat menghadiri sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani saat menghadiri sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Majelis hakim yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani kesal karena pelapor kasus ini, Dito Mahendra, kembali absen di persidangan. Hakim pun mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) menempuh jalur hukum karena tindakan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut.

"Majelis hakim memberikan kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi Mahendra Dito. Apabila tidak hadir, ada konsekuensi hukumnya," kata hakim di Pengadilan Negeri Serang, Senin (12/12/2022).

Menurut JPU, Dito Mahendra tidak bisa hadir dalam sidang kali ini karena tengah menjalani perawatan atas penyakit DBD yang dideritanya sejak 11 Desember. Karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 15 Desember 2022.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Peluk Erat Sang Anak Melepas Rindu

Hakim pun meminta JPU untuk mengupayakan kehadiran Dito Mahendra pada persidangan mendatang. Kehadiran Dito menjadi penting, karena ia merupakan pihak yang melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus tersebut.

"Agenda sidang selanjutnya tanggal 15 Desember untuk pembuktian dari JPU. Kalau sampai waktu yang ditetapkan tidak hadir juga, silakan menempuh jalur hukum," kata hakim.

Baca Juga: Indra Tarigan Ogah Damai dengan Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani: Sampai Mati Gak Mau!

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, sempat mengungkapkan kekecewaannya karena Dito Mahendra kembali absen dalam sidang kali ini. Dia pun meminta hakim agar Dito Mahendra dapat dihadirkan dalam persidangan.

"Saya bingung (Dito Mahendra) tidak disebutkan dirawat sampai kapan. Ada permainan apa lagi ini? Tolong paksa dihadirkan dalam ruang sidang yang mulia," kata Fahmi Bachmid.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X