Tolak Keberatan Indra Kenz, Hakim Minta Dakwaan Kasus Binomo Diperkuat

- Senin, 22 Agustus 2022 | 13:57 WIB
Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022).
Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menangani kasus investasi bodong Binomo, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Indra Kenz. Hakim justru meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan.

"Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan sela di PN Tangerang, Senin (22/8/2022).

Dengan putusan tersebut, maka proses persidangan kasus Binomo akan kembali bergulir. Untuk sidang selanjutnya, hakim mengagendakan pemeriksaan alat bukti.

Sidang berikutnya akan kembali berlangsung pada Jumat (26/8/2022). Hakim meminta pihak JPU menghadirkan alat bukti dalam sidang tersebut.

"Sidang dilanjutkan pada Jumat, 26 Agustus 2022 guna memperkuat dakwaan. JPU agar menghadirkan alat bukti," kata Rahman.

Menanggapi pernyataan hakim, JPU menyampaikan pihaknya akan menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang tersebut. 

Keputusan hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz, sesuai dengan permintaan JPU. Dalam sidang pada Selasa (16/8/2022), jaksa menyatakan dakwaan yang diajukan terhadap Indra Kenz telah memenuhi syarat yang ditentukan.

"Surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHAP," ujar JPU saat itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X