Dilaporkan Pengacara Razman, Denise Chariesta Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda 2 M

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 08:49 WIB
Pengacara Razman Nasution, Ida Netty, melaporkan Denise Chariesta ke polisi. (INDOZONE/Arvi Resvanty)
Pengacara Razman Nasution, Ida Netty, melaporkan Denise Chariesta ke polisi. (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Selebgram Denise Chariesta dipolisikan oleh pengacara Razman Arif Nasution, Elida Netty alias Ida Netty. Hal ini disebabkan Denise memparodikan dirinya, sehingga dia menyebut mental anaknya down.

Video parodi itu lantas menjadi viral pasca diunggah ke media sosial. Video tersebut menunjukan wajah Ida Netty dengan  filter menjulurkan lidah yang diedit oleh Denise.

"Saya sudah melaporkan sudah lebih dari satu bulan. Saya diparodi oleh Denise Chariesta. Saya masih diam karena saya bukan siapa-siapa. Saya enggak mau cari persoalan," terang Ida Netty di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Denise Ngamuk Pengacara Razman Acungkan Jari Tengah di Depan Publik: Kasar Banget

"Saya di WA, saya diantarkan kembang papan bunga, dan banyak hal yang saya diperlakukan oleh Denise. Karena saya enggak kenal sama dia dan saya juga enggak perlu berurusan sama dia. Saya merasa enggak perlulah walaupun sakit gitu," lanjutnya.

Ketika berada dalam suatu acara, Ida diberitahu bahwa anaknya dipermalukan di tempat kerjanya karena video hasil editan Denise Chariesta tersebut.

"Anak saya telepon di Sudirman pas saya mau pulang, bilang dia sambil nangis dan bilang dia dipermalukan di kantor oleh temen-temennya bahwa mamahnya seperti ini (memutar video gambar Ida Netty)," keluhnya.

Menurutnya, hal ini membuat sang anak down dan enggan beraktivitas. Sehingga Ida berinisiatif untuk melaporkan tindakan Denise.

"Nah, banyak hal yang seperti ini. Ini sangat membuat anak saya down dan psikisnya sampai dia enggak mau kerja. Dia enggak mau kerja, enggak mau keluar rumah, enggak mau ke mana-mana selama udah 3 minggu dia enggak beraktivitas," jelas Ida.

Baca Juga: Bikin Ribut di Kantornya, Razman Peringatkan Denise Chariesta: Kau Akan Terima Konsekuensi

Pihak Polda, tutur Ida, menerima laporannya dan memprosesnya di Jakarta Barat. Atas hal itu ia mengucapkan rasa syukur yang amat dalam.

"Di situ saya shock lalu saya buat laporan. Saya liatkan bahwa anak saya terpukul. Akhirnya, pihak Polda alhamdulillah menerima laporan saya, terima LP dan untuk prosesnya di Jakarta Barat. Rasa syukur yang dalam saya ucapkan kepada Allah," kata Ida Netty.

Diketahui, laporan Elida Netty terhadap Denise Chariesta terdaftar dalam nomor perkara LP/B/4144/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Agustus 2022.

Denise Chariesta diancam dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X