Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:20 WIB
Konferensi pers kasus pengeroyokan pelaku Putra Siregar-Rico Valentino di Mapolres Jaksel. (INDOZONE-Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pengeroyokan pelaku Putra Siregar-Rico Valentino di Mapolres Jaksel. (INDOZONE-Samsudhuha Wildansyah)

Sidang putusan kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino, yang digelar hari ini, Kamis (11/8/202), ditunda karena Ketua Majelis Hakim sakit.

Sidang via zoom yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini beragendakan pembacaan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim.

Lantaran ditunda, sidang putusan Putra dan Rico terkait kasus pengeroyokan akan kembali digelar minggu depan.

Baca juga: Putra Siregar Menyesal Terseret Kasus Pengeroyokan: Harusnya Manfaatkan Waktu untuk Ibadah

"Penundaan dikarenakan ketua majelis sakit. Jadi ditunda sidangnya 1 minggu, Kamis depan kita lanjut sidang putusan," kata JPU Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Dalam sidang yang akan digelar pada 18 Agustus 2022 nanti, JPU akan menghadirkan terdakwa yaitu Putra Siregar dan Rico Valentino.

"Penundaan maksimal satu minggu. Kemudian tanggal 18 Agustus 2022 menghadirkan terdakwa," bebernya.

"Akan hadir seperti sidang sebelumnya lewat zoom," sambungnya.

Sebelumnya, Putra dan Rico ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan usai terseret kasus pengeroyokan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Maret 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Putra dan Rico terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya pun dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X