Artis Venna Melinda kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim), pada Kamis (26/1/2023). Pemeriksaan itu dilakukan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Ferry Irawan.
Dalam pemeriksaan itu, Venna tidak datang seorang diri. Ia turut didampingin adiknya Reza Mahastra, dan kuasa hukum Hotman Paris.
“Hari ini kami menjalani pemeriksaan tambahan,” ucap Hotman Paris, saat mendampingin Venna, dikutip dari Antara, Kamis (26/1/2023).
Tidak hanya diperiksa, Venna Melinda dan timnya juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan. Hal itu untuk memperkuat laporannya terhadap Ferry Irawan.
“Sekaligus menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik Polda Jatim,” kata Hotman.
Baca Juga: Venna Melinda Belum Daftarkan Gugatan Cerai Ferry Irawan di PA Jakarta Selatan
Hotman Paris bilang, barang bukti yang diserahkan ke penyidik salah satunya, rekam medis terkait KDRT yang dialami Venna Melinda.
“Kami menyerahkan bukti medis keadaan hidungnya waktu itu yang berdarah-darah. Juga bukti medis terkait kondisi tulang rusuknya," tutur Hotman.
Sebagai informasi, Ferry Irawan ditetapkan tersangka setelah dilaporkan Venna atas kasus KDRT. Peristiwa KDRT terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Venna Melinda mengalami luka pada hidung hingga mengalami pendarahan. Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.