Buntut Dugaan Penggelapan Hotel, Kuasa Hukum Tamara Blezynski Beri Klarifikasi Ini

- Selasa, 31 Januari 2023 | 13:17 WIB
Aktris Tamara Bleszynski. (Instagram/tamarableszynskiofficial)
Aktris Tamara Bleszynski. (Instagram/tamarableszynskiofficial)

Tamara Bleszynski baru-baru ini membuat laporan di Polda Jawa Barat pada akhir 2021. Tamara melaporkan tiga orang dengan nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Laporan itu terkait aset propertinya di kawasan Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat, yang diduga digelapkan oleh tiga orang tersebut. Salah satu dari 3 orang itu diduga Ryszard Bleszynski

Tamara Bleszynski melalui kuasa hukumnya, Djohansyah, merasa tidak dilibatkan dalam perjanjian pernyataan warisan hotel yang Ryszard kemukakan. 

"Ini logika berpikirnya ada di mana? Tidak peduli dengan hotel. 19 tahun tidak pernah diundang, 19 (tahun) tidak pernah dilibatkan apa-apa. Bagaimana Tamara mau datang ke hotel?" jelas Djohansyah kuasa hukum Tamara Bleszynski, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Tamara Bleszynski Beri Pesan ke Saudara Kandung yang Menggugatnya: Aku Gak Lari Kok

"Seperti kita memiliki satu perusahaan, TBK, bisa gak hanya dengan kita memiliki, kita bisa datang setiap hari ke perusahaan tersebut," tambahnya.

Tidak hanya itu, Djohansyah mengatakan, ada aturan yang mengatur tentang perseroan terbatas. Undang-undang tersebut menegaskan, Tamara harus diundang dan dilibatkan secara resmi dalam pengelolaan hotel.

"Tamara juga ada aturan yang mengatur, namanya UU no. 40 tahun 2007 tentang PT, perseroan terbatas. Undang undang itu pasal 82 ayat 2 mengatur untuk Tamara harus diundang secara patut, Tamara harus Dilibatkan secara aturan aturan. Itu namanya imparatif, keharusan," katanya.

Sementara itu, terkait isu Tamara Bleszynski meminta dividen, Djohansyah kembali memberikan klarifikasi. Kliennya tidak terlibat selama 19 tahun dalam pengelolaan hotel, sehingga tidak memungkinkan meminta dividen kepada pihak Ryszard Bleszynski.

"Ada kaidah-kaidah perusahaan, pengelolanya itu diatur. Jadi gak bisa dibilang Tamara tidak peduli. Ada lagi saya mendengar bahwa Tamara minta-minta dividen," tuturnya. 

"Logika etika hukumnya bagaimana minta dividen, diundang aja enggak kok. Bagaimana mau minta? Apa kendaraan, ranah apa untuk meminta deviden. Diundang aja enggak. Suatu hari Tamara datang, didatangi di rumah untuk diminta tanda tangan surat hutang. Di sinilah persoalan," tandas Djohansyah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X