Jerinx SID menyatakan kesiapannya menghadapi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus pengancaman lewat media elektronik.
Sidang tuntutan yang digelar hari ini, Jumat (18/2/2022) semula dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB. Namun, karena salah satu hakim harus datang ke sebuah acara, maka sidang pun ditunda hingga pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang hari ini, pria bernama asli I Gede Aryastina itu didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali sejak pukul 13.55 WIB.
"Siap. Sudah siap," ujar Jerinx kepada awak media.
Baca juga: Harga Damai Adam Deni untuk Jerinx: Rp15 M Cabut Laporan, Rp300 Juta buat Surat Beri Maaf
Sidang hari ini dimulai tepat pada pukul 14.00 WIB. Hakim ketua mengawali sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan Jerinx SID sebagai terdakwa.
"Sehat Yang Mulia," kata Jerinx.
Sekadar informasi, suami Nora Alexandra tersebut dilaporkan oleh Adam Deni dengan tuduhan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021.
Jerinx melakukan pengancaman berisi kekerasan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx kemudian didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Setelah pembacaan tuntutan, pihak Jerinx dijadwalkan membacakan pleidoi pada Selasa (22/2). Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2), lalu Kamis (24/2) hakim akan memutus perkara Jerinx.