Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Kejahatan Adam Deni Itu Jauh Lebih Banyak dari Saya

- Sabtu, 19 Februari 2022 | 11:53 WIB
Jerinx usai sidang tuntutan (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Jerinx usai sidang tuntutan (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Jerinx SID buka suara terkait dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan padanya. Jerinx menyebut, perbuatan Adam Deni patut dipertimbangkan oleh majelis hakim, untuk meringankan vonisnya.

Hal itu diungkap Jerinx usai sidang tuntutan pada Jumat (18/2/2022), di mana ia dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Blak-blakan, Jerinx menilai dosa dan kejahatan yang dilakukan Adam Deni lebih banyak ketimbang dirinya.

"Semoga hati nurani dari hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif. Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya," kata Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Suami dari Nora Alexandra ini mengaku sudah siap mental dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia pun siap dalam pembacaan pledoi atau sidang pembelaan yang digelar pada Selasa (22/2) mendatang.

Baca juga: Nora Alexandra Syok Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara: Gila, Kudu Pisah selama 2 Tahun Nih?

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan optimis kliennya dibebaskan dari tuntutan penjara atas fakta-fakta yang diutarakan oleh saksi, termasuk keterangan dari Dokter Tirta.

Philipus mengaku kaget dengan tuntutan JPU yang tidak memposisikan Adam Deni memiliki motif pemerasan. Adam disebut sempat meminta uang ke Jerinx sebagai syarat untuk mencabut laporannya.

"Sungguh kita kaget karena (jaksa) sama sekali tidak melihat latar belakang, bagaimana keterangan saksi, keterangan Dokter Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan," kata Philipus.

Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, Jerinx juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X