Aktor Kawakan Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

- Selasa, 19 Januari 2021 | 15:29 WIB
Tik Pakusadewo (Instagram/pksdw63)
Tik Pakusadewo (Instagram/pksdw63)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo satu tahun penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata Florensani selaku Hakim Ketua, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.

Vonis penjara itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh aktor kawakan tersebut. Permintaan agar Tio menjalani rehabilitas di RSKO Cibubur tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Penyebabnya adalah arena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo seberat 11,32 gram lebih.

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba," kata Hakim Florensina.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut aktor peraih Piala Citra itu selama dua tahun penjara.

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X