Usai Diperiksa Polisi Kasus Hotman Paris, Razman Nasution: Saya Tidak Bisa Dituntut

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 02:10 WIB
Razman Arif Nasution (Instagram@razmannasution) dan Hotman Paris (Instagram@hotmanparisofficial) Seleb
Razman Arif Nasution (Instagram@razmannasution) dan Hotman Paris (Instagram@hotmanparisofficial) Seleb

Razman Arif Nasution optimistis dapat lolos dari jerat hukum atas laporan yang dilayangkan Hotman Paris Hutapea. Menurut Razman, apa yang dilaporkan Hotman terjadi saat dirinya berstatus sebagai kuasa hukum mantan asisten pribadi (aspri) Hotman, yaitu Iqlima Kim.

Razman dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, karena menyebut dugaan Hotman Paris melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim. Namun menurut Razman, hal itu dilakukannya berdasarkan keterangan dari kliennya saat itu.

"Iqlima Kim telah membuat surat pernyataan bahwa dia telah mengaku dilecehkan oleh saudara Hotman Paris Hutapea," kata Razman Arif Nasution usai menjalani pemeriksaaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Razman tak membantah dirinya menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual. Namun dia menegaskan bahwa hal itu dilakukan dalam posisinya sebagai pengacara, dengan berdasarkan keterangan dari Iqlima Kim.

Karena tengah menjalankan pekerjaannya sebagai seorang pengacara, Razman pun mengatakan dirinya tak bisa dituntut oleh Hotman. Hal ini, kata Razman, tercantum dalam Pasal 16, 17, dan 18 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

"Berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, 17, dan 18, dan putusan MK, maka tidak dapat seorang lawyer dituntut di dalam atau di luar pengadilan ketika melakukan pembelaan hukum terhadap klien," kata Razman.

"Saya dalam rangka membela kepentingan hukum Iqlima Kim," tambahnya.

Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya saat itu, Razman Arif Nasution dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pelaporan tersebut dilakukan karena Iqlima Kim melalui pengacaranya, menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual secara verbal dan non-verbal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X