Hasil Laporan Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Kamis, 29 September 2022 | 15:40 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/@lestykejora)
Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/@lestykejora)

Penyanyi dangdut asal Cianjur, Lesti Kejora, sedang menjadi sorotan publik usai melaporkan sang suami, Rizky Billar ke pihak berwajib atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pihak Lesti menyatakan sudah memberikan bukti berupa visum yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan. AKP Nurma Dewi selaku Kepala Seksi Humas Polre Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal tersebut didasarkan dengan pasal yang sementara dikenakan kepada Billar, yakni Pasal KDRT Undang Undang Nomr 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PDKRT).

"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelas Nurma.

Penulis : Keyla Melodia Klees

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X