Buntut Ngemis Online, Lutfi Agizal Sentil Pemerintah Minta UU ITE Diatur Ulang

- Selasa, 24 Januari 2023 | 11:07 WIB
Pesinetron Lutfi Agizal komentari soal UU ITE. (Instagram/lutfiagizal)
Pesinetron Lutfi Agizal komentari soal UU ITE. (Instagram/lutfiagizal)

Lutfi Agizal baru saja melaporkan sejumlah akun TikTok yang membuat konten 'ngemis online'. Konten itu memperlihatkan sosok lanjut usia (lansia) yang tengah melakukan mandi lumpur.

Rupanya, aksi Lutfi Agizal melaporkan tren tersebut, sempat membuat polisi kebingungan. Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Lutfi Agizal, Sukardin.

"Polisi itu kemarin rada agak bingung. Mau masuk UU ITE gak bisa. UU ITE-nya gak mampu menjangkau itu. Lantas UU ITE itu sudah dilihat gak ada frasa yang mengatur tentang pengemis," ujar Sukardin, kuasa hukum Lutfi Agizal ketika dikonfirmasi baru-baru ini.

Akhirnya, sejumlah akun tersebut terjerat Pasal 504 KUHP, tentang mengemis di muka umum, dengan ancaman masa kurungan paling lama 6 minggu. 

"Sehingga pada akhirnya masuknya ke (Pasal) 504 KUHP tentang pengemis. Cuma kan ancaman hukumannya gak begitu tinggi. Itu gak bisa ditahan, jadi artinya tujuannya Lutfi itu supaya mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap undang-undang ITE, dan memasukan tentang kegiatan seperti ini," jelas dia.

Baca Juga: Lutfi Agizal Laporkan Akun 'Ngemis Online': Anak Bangsa Harus Diselamatkan

Sukardin melanjutkan, Lutfi Agizal berharap agar ada efek jera dari tren yang dinilainya bisa berdampak buruk pada generasi bangsa ini. Oleh sebab itu, pihaknya menekankan agar ada revisi dalam UU ITE.

-
Viral nenek-nenek mandi lumpur, pemilik akun TikTok adalah sepasang suami-istri. (TikTok/@intan_komalasari92)

"Ini kan medianya elektronik ya, yang dipakainya media sosial ini, nah harusnya pemerintah meregulasi atau merevisi UU ITE memasukan ini," imbuhnya.

"Karena kalau bicara tindak pidana ringan ini kan tidak akan membuat efek jera, gak ada efek jeranya paling denda sekian dari penghasilan pun lebih tinggi," sambung Sukardin.

Adapun bukti yang dikumpulkan Lutfi Agizal yaitu, berupa screenshoot akun yang menayangkan konten lansia tengah mandi lumpur tersebut.

"Alat buktinya screenshoot pelaku yang sedang mandi lumpur. Kepolisian sih tetap akan melakukan penyelidikan terkait akun-akun itu. Mereka tetap akan melakukan penyelidikan dan menerima laporan itu sebagai bentuk layanan lah kepada masyarakat," tandas Sukardin kuasa hukum Lutfi Agizal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X