The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Jual Obat-obatan Ilegal, Segini Keuntungan yang Diraup Anak Lilis Karlina
Anak Lilis Karlina terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. (Instagram/liliskarlina22)
Seleb

Jual Obat-obatan Ilegal, Segini Keuntungan yang Diraup Anak Lilis Karlina

Orangtua gak tahu

Rabu, 15 Maret 2023 07:07 WIB 15 Maret 2023, 07:07 WIB

INDOZONE.ID - Anak Lilis Karlina yang berinisial RD (15), rupanya sudah mengonsumsi obat-obatan jenis G, sejak usia 13 tahun. Adapun obat-obatan jenis G yang dikonsumsi dan juga dijual RD seperti eximer, tramadol, dan trihexyphenidy.

Menurut keterangan yang diberikan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, RD bisa meraup keuntungan dari mengedarkan obat-obatan ilegal itu hingga jutaan per hari.

“Paling minim satu hari anak ini mendapat untung Rp700 ribu. Tapi rata-rata di antara  Rp1 sampai Rp2 juta,” ujar Edwar, dalam video di kanal YouTube/Intens Investigasi, dikutip Indozone, Rabu (15/3/2023).

Tidak hanya itu, Edwar bilang, anak Lilis Karlina ini bahkan pernah mendapatkan keuntungan lebih besar dari biasanya, yakni senilai Rp3 juta.

Baca Juga: Anak Pendangdut Lilis Karlina Diduga Ditangkap, Polisi Amankan Ratusan Obat Terlarang

“Pernah beberapa kali dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta per hari. Jadi setiap hari itu ada perputaran uang,” lanjut Edward.

Anak lilis karlina ditangkap polisi
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, saat memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat anak Lilis Karlina. (Tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi)

Edwar menjelaskan, alasan RD menjual obat-obatan jenis G secara ilegal itu, bukan karena tidak diberi uang jajan oleh orangtuanya. Namun, karena gaya hidup RD yang dinilai berlebihan.

“Nah, menurut keterangan anak ini, uang jajan atau uang belanja dari orangtuanya cukup. Tapi, karena anak ini sudah terlanjur sebagai pecandu obat-obatan, kemudian juga sering minum-minuman, dan dalam pergaulannya butuh pengeluaran yang banyak,” katanya.

“Nah, inilah yang memotivasi anak ini untuk mencari penghasilan lain, untuk menutupi kebutuhan konsumsi narkotika ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Terkuak! Begini Modus Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Obat Terlarang

Anak lilis karlina ditangkap polisi
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain (tengah), menggelar jumpa pers usai menangkap anak lilis karlina, RD, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. (Dok. Humas Polres Purwakarta)

Edwar menyebutkan, selama ini pedangdut Lilis Karlina tidak mengetahui aktivitas haram anaknya tersebut. Padahal RD kerap mengemas obat-obatan ilegal itu di rumahnya.

"Jadi menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap itu (orangtua) tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," tandasnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap RD di kawasan Ciwareng, Purwakarta pada 12 Maret 2023. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat jenis eksimer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Setelah menangkap RD, polisi kemudian melakukan proses pengembangan dan didapati pelaku lainnya berinisial I (26).

Akibat perbuatannya tersebut, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehata,  atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi.

Anak pedangdut Lilis Karlina tersebut, terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara, I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Edi Hidayat
Achmad Rafiq
JOIN US
JOIN US