Fitri Salhuteru Yakin Nikita Mirzani Dikriminalisasi: Saya Bela Terus Sampe Gepeng

- Kamis, 24 November 2022 | 14:30 WIB
Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Fitri Salhuteru yakin jika Nikita Mirzani dikriminalisasi lantaran pasal yang dikenakan patut dipertanyakan. Baginya, penahanan ini tidak patut diterima oleh sahabatnya tersebut.

"Dipisahkan dengan anak oleh hal yang tidak sepatutnya Nikita terima."

"Saya tidak pernah bilang ini masalah sepele ya atau masalah besar, semua masalah ada nilainya, tapi dengan apa yang terjadi terhadap Nikita saya meyakini Nikita dikriminalisasi," ujarnya kepada awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum lama ini.

Baca juga: Enggak Stres, Nikita Mirzani Lapang Dada dan Ceria Hadapi Kasus Lawan Dito Mahendra

Fitri berkomitmen akan terus membela ibu tiga anak tersebut. Dia tau sosok Nikita Mirzani yang sering kali membuat statement pro kontra.

"Sampai gepeng saya bela Nikita," imbuhnya.

"Namanya Nikita Mirzani pro dan kontra  ya, biasa ada yang benci ada yang seneng.  Ini kan negara demokrasi ya sudah biasa ya," tutur dia.

Dia mengatakan, bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk publik. Karena UU ITE yang dikaitkan dengan juncto  bisa membuat seseorang ditahan.

Baca juga: Nikita Mirzani Legowo Berkorban untuk Eks Sopir Nindy: Kasus Dito Mahendra Lebih Parah!

"Ini pelajaran dan pendidikan ya buat kalian yang laporkan UU ITE. Selama kalian merasa dirugikan tidak perlu auditor independen dan tidak perlu dikenakan kepada perusahaan, ternyata baru katanya mau jual beli sepatu batal aja itu udah termasuk kerugian," beber Fitri.

"Kalian yang punya masalah UU ITE boleh dicoba di kepolisian mana, juncto-junctoin mau bener ma enggak ntar aja di pengadilan. Asal tangkep dulu aja penjara dulu aja, mau bener atau enggaknya ntar aja di pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan, bahwa Nikita terjerat Pasal 36 UU ITE. Yafet menjelaskan, perbuatan Nikita menimbulkan kerugian, termasuk pencemaran nama baik. Dalam UU ITE juga tidak diatur terkait maksimal dan minimum kerugian seseorang, untuk bisa melaporkan seseorang.

"Jadi persoalannya bukan pada minimum atau maksimum, kecil atau besarnya jumlah kerugian, tapi masalahnya adalah bahwa ada kerugian itu tadi oleh korban, dan itu bisa dibuktikan dengan sangat mudah," ujar Yafet.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X