Kasus Iko Uwais Tinggal Menentukan Tersangka, Siapa?

- Jumat, 24 Juni 2022 | 15:16 WIB
Aktor laga Iko Uwais. (Instagram/@iko.uwais)
Aktor laga Iko Uwais. (Instagram/@iko.uwais)

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota sudah menaikan status kasus pengeroyokan diduga dilakukan oleh Iko Uwais ke tingkat penyidikan. Artinya, polisi tinggal menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Memenuhi unsur dalam penentuan tersangka, unsur pidananya terpenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Lantas, apakah nantinya Iko Uwais bakal menyandang status tersangka?. Zulpan sendiri menyebut Iko Uwais sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

"Iya belum (jadi tersangka)," beber Zulpan.

Seperti diketahui, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Bekasi oleh pria bernama Rudi terkait kasus dugaan pengeroyokan. Iko sendiri sudah melaporkan balik Rudi, kali ini laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Dalam kasus pengeroyokan ini, polisi sempat memeriksa Iko Uwais hingga sang istri. Pemeriksaan keduanya dilakukan diwaktu yang berbeda.

Polres Metro Bekasi juga sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pengeroyokan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X