Fakarich Guru Trading Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

- Selasa, 5 April 2022 | 14:05 WIB
Indra Kenz. (ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/aww)
Indra Kenz. (ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/aww)

Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, usai ditetapkan menjadi tersangka terkait sengkarut kasus Binomo

Bareskrim Polri menjerat Fakarich dengan Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 378 KUHP. Kemudian ada pula Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"(Ancaman hukumannya) pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Khawatir Hilangkan Bukti, Polisi Tahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz

Sebelumnya, polisi sempat berencana melakukan penjemputan paksa terhadap Fakarich, karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun saat hendak dijemput, Fakarich malah datang sendiri ke Bareskrim Polri pada Senin (4/4/2022) dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Sesuai diperiksa, Bareskrim Polri langsung menetapkan Fakarich sebagai tersangka baru dalam kasus ini dan melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. Tak hanya berperan sebagai guru trading Indra Kenz, Fakarich juga berperan sebagai afiliator Binomo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X