Kembali Bebas, Nikita Mirzani Bilang Dirinya Tak Bisa Dibuktikan Bersalah

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:35 WIB
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani menyatakan dirinya tak bisa dibuktikan telah melakukan pelanggaran pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang membuatnya ditangkap polisi pada Kamis (21/7/2022). Hal ini yang membuatnya dapat kembali melenggang pulang setelah sempat berada di balik jeruji besi.

"Jadi kasus kemaren, UU ITE, itu tidak bisa membuktikan saya bersalah atau tidak," kata Nikita Mirzani saat melakukan siaran live di akun TikTok, Sabtu (23/7/2022).

Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, menjelaskan hal ini lantaran unggahannya di media sosial, yang dianggap mencemarkan nama baik Dito Mahendra, bersumber pada pemberitan di media online. 

Begitu juga, lanjut Niki, unggahannya yang menampilkan foto Dito Mahendra. Dalam unggahan tersebut, Niki meminta Propam untuk tidak mempercayai ucapan Dito yang disebutnya banyak menipu dan memberi harapan palsu (PHP).

"Itu juga tidak bisa dibuktikan saya bersalah atau tidak," katanya.

Nikita Mirzani kembali pulang setelah sebelumnya penyidik Polresta Serang Kota memutuskan untuk menahan artis kontroversial tersebut. Keputusan itu diumumkan setelah 24 jam berlalu dari peristiwa penangkapan Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani ditangkap saat berada di sebuah pusat perbelanjaan bersama anak-anaknya, di kawasan Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan karena Niki dinyatakan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Polisi akhirnya membatalkan penahanan Niki karena alasan kemanusiaan, namun tetap dikenai wajib lapor diri seminggu sekali. Anak-anak Niki menjadi salah satu alasan pembatalan penahanan tersebut.

"Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022) malam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X