Istri Mantan Sopir Nindy Ayunda Bawa Saksi Kunci Kasus Penyekapan: Pelakunya Jelas!

- Sabtu, 12 November 2022 | 16:01 WIB
Istri sopir Nindy Ayunda bawa saksi kunci (Instagram/nindyayunda)
Istri sopir Nindy Ayunda bawa saksi kunci (Instagram/nindyayunda)

Rini Diana, istri mantan sopir Nindy Ayunda (Sulaiman), menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan membawa saksi kunci dalam kasus penyekapan yang diduga dilakukan oleh pihak Nindy.

Saksi kunci tersebut, kata kuasa hukum Rini, Fahmi Bachmid, adalah orang yang diminta untuk melakukan penyekapan terhadap Sulaiman.

"Saya akan bawa Rini dan nanti ada saksi kunci, karena dialah yang disuruh untuk melakukan penyekapan untuk menjaga korban Sulaiman untuk tidak bisa ke mana-mana," kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Nindy Ayunda Diperiksa Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Bakal Panggil Lagi

Fahmi mendampingi Rini dan saksi kunci menyambangi Polres Jaksel, untuk mencari keadilan dalam kasus dugaan penyekapan Sulaiman yang terjadi pada 2021 lalu.

"Laporannya sampai detik ini berputar-putar, tidak tau seperti apa. Semoga aja ada kepastian hukum. Kasus yang demikian mudah ini kenapa bisa seperti ini," Fahmi menjelaskan.

"Ini kasus perampasan kemerdekaan seseorang. Seseorang gak boleh pulang lebih dari 1 hari itu sudah dirampas kemerdekaannya walaupun diberi makan, itu berdasarkan keputusan yurisprudensi dan seterusnya," imbuhnya.

Saat pemeriksaan, Sulaiman sebenarnya sudah membeberkan fakta-fakta terkait kasus penyekapan yang dialaminya. Mulai dari kepala dipukul, sampai dibawa berputar-putar di suatu tempat.

Baca juga: Bela Sopir Diduga Korban Penyekapan Nindy Ayunda, Nikmir: Ke Lobang Semut Saya Temenin

"Banyak fakta-fakta yang sudah disampaikan sama Sulaiman pada saat proses pemeriksaan, di mana dia sempat dipukul, kepalanya dimasukkan penutup kepala hitam dan dibawa berputar ke suatu tempat," jelas Fahmi.

Sebagai kuasa hukum, Fahmi berharap kasus ini dapat menemukan titik terang. Terlebih lagi, menurut Fahmi ini adalah kasus yang mudah prosesnya terkesan bertele-tele.

"Karena ini kasus mudah, tapi kenapa harus diproses berputar-putar seperti ini. Pelakunya sudah ada kenapa tidak ditetapkan, yang jelas dalam kasus perampasan kemerdekaan mustahil dilakukan oleh satu orang," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X