Daftar pelat nomor kendaraan di Indonesia, akan dibahas INDOZONE. Sebagai orang Indonesia, ke mana-mana tentu terbiasa menggunakan motor ataupun mobil.
Nah, setiap kendaraan bermotor tentu memiliki pelat nomor yang berbeda satu sama lain. Pelat nomor itu didapatkan usai Kamu membeli kendaraan bermotor.
Kops Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang mengeluarkan pelat nomor tersebut. Perlu diketahui, pelat nomor kendaraan akan berubah dari hitam menjadi putih.
Baca Juga: Pelat RFD Ternyata Bodong, Polisi Buru Pemilik Mobil Sport yang Viral
Perubahan warna pelat nomor ini berdasakan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Hal tersebut diatur dalam pasal 45.
"TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam."
Baca Juga: Viral Mobil Mewah Berpelat RFD, Begini Respon TNI AD
Lalu, tahukah Kamu soal daftar pelat nomor di Indonesia. Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (19/1/2023), berikut daftar pelat nomor di Indonesia:
Jawa Tengah
1. AA – Kedu, Purworejo, Temanggung, Magelang, Wonosobo, dan Kebumen
2. AD – Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Sragen
3. K – Cepu, Pati, Kudus, Jepara, Grobogan, Rembang, dan Blora
4. R – Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga
5. G – Brebes, Pemalang, Batang, Tegal, dan Pekalongan
6. H – Salatiga, Semarang, Kendal, dan Demak.
DI Yogyakarta
1. AB dan beberapa kode di belakang, seperti A/H/F di Yogyakarta dan B/G untuk Bantul, Kulon Progo C, Gunung Kidul D/W, dan Sleman E/N/Y/U/Z/Q.
Jawa Barat
1. D – Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi
2. F – Bogor, Sukabumi, dan Cianjur
3. E – Kuningan, Cirebon, Majalengka, dan Indramayu
4. Z – Banjar, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, dan Sumedang
5. T – Subang, Purwakarta, dan Karawang.