Biar Garansi Mobil Tidak Hilang? Perhatikan 5 Hal Ini

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 12:47 WIB
Ilustrasi teknisi Suzuki merawat mobil konsumen. (Dok. Suzuki)
Ilustrasi teknisi Suzuki merawat mobil konsumen. (Dok. Suzuki)

Pembelian produk kendaraan di diler resmi biasanya sudah dilengkapi garansi sebagai jaminan kualitas kendaraan. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), misalnya, memiliki garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100 km. Jaminan tersebut berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi.

Namun perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen. Apa saja hal-hal yang menggugurkan garansi tersebut? Menurut  Head of 4W Service Administration PT SIS, Totok Yulianto ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh garansi resmi, di antaranya:

1. Tidak Melakukan Perawatan di Bengkel Resmi

-
Ilustrasi perawatan mobil. (freepik/standret)

Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur. Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat.

"Konsumen sangat disarankan membaca secara teliti buku pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk," kata Totok di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

2. Modifikasi di Luar Standar

-
Ilustrasi perawatan mobil. (freepik)

 

Biasanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi. Padahal hal ini bisa menggugurkan garansi. Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.

3. Kerusakan Akibat Kecelakaan dan Bencana Alam

-
Ilsutrasi mobil rusak akibat bencana alam. (Dok. Asuransi)

Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.

4. Penggunaan Tidak Sesuai Spesifikasi

-
Ilustrasi perawatan mobil. (freepik/prostooleh)

Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

5. Suku Cadang Habis karena Pemakaian

-
Ilustrasi mekanik bengkel mobil. (freepik/jcomp)

Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian; seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.

Maka dari itu, untuk lebih memahami garansi dan menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi, konsumen diharapkan membaca buku pedoman dan kartu garansi secara cermat sehingga bisa melindungi kendaraan dengan lebih baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X